Rumah
yaitu
bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian rumah susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. [ KBBI ]
"Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang
distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun
vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang
dilengkapi dengan
bagian-bersama, benda-bersama dan tanah
bersama. [ Pasal 1 UU No 16 1985 ]
sarusunawa,
adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Badan Pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
Pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsikementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk
dalam
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola
Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
Pengembangan adalah
kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
Pendampingan adalah
kegiatan yang dilakukan oleh penerima aset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.
Pengawasan adalah
pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum.
LANDASAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN :
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan
pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat.
Untuk
menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun.
TUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN :
a.
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,yang kepastian hukum dalam pemanfaatannya;
b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan
dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan
menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, seimbang
c.
Memenuhi kebutuhan untuk
kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat. [
Pasal 3 UU No 16 1985 ]
FUNGSI RUMAH SUSUN :
sebagai
permukiman vertikal dengan kegiatan yang relatif sama dengan permukiman pada umumnya. Penekanannya adalah pada aktivitas
rutin seperti tidur, makan, menerima tamu, interaksi sosial, melakukan hobi,
bekerja, dan lain-lain.
Program Peremajaan Kota
usaha
perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan padat di pusat kota. Lingkungan yang termasuk golongan ini merupakan lingkungan permukiman yang sulit ditingkatkan kualitasnya melalui program perbaikan kampong (KIP).
Dipilihnya
pusat
kota
sebagai rumah susun berdasarkan pertimbangan tingkat kemudahan yang tinggi terhadap berbagai fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran, seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya.
Program
Pengadaan Perumahan
Pembangunan perumahan
ditujukan untuk menunjang kebutuhan perumahan dan memberikan akomodasi bagi masyarakat berpenghasila rendah yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan menetap. Sejalan dengan pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan, maka sejak tahun 1984 telah pula dibangun rumah susun sewa yang dapat dihuni secara sewa baik harian maupun bulanan.
JENIS RUMAH SUSUN DI INDONESIA
Berdasarkan UU :
RUMAH SUSUN UMUM
rumah
susun
yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah Susun Umum inilah yang kemudian berkembang menjadi Rusunami dan Rusunawa. Rusunami adalah akronim dari Rumah Susun Umum Milik, sedangkan Rusunawa adalah akronim dari Rumah Susun Umum Sewa.
RUMAH SUSUN NEGARA
yaitu
rumah
susun
yang dimiliki oleh negara yang menjadi tempat tinggal, sarana pembinaan dan penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai negeri.
RUMAH SUSUN KHUSUS
merupakan
rumah
susun
yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
RUMAH SUSUN KOMERSIAL
adalah
rumah
susun
yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. Rumah Susun Komersial oleh pengembang sering disebut apartemen, flat atau kondominium.
Berdasarkan fungsi :
RUMAH SUSUN HUNIAN
yaitu
rumah
susun
yang digunakan untuk akomodasi atau tempat tinggal, seperti perumahan, apartemen, town house , dan
bangunan lainnya yang berfungsi untuk tempat tinggal.
Rumah susun komersial
adalah
bangunan yang digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial seperti pertokoan, perkantoran, pabrik, restoran, bank dan lain sebagainya.
RUMAH SUSUN INDUSTRI
merupakan
bangunan yang digunakan untuk kepentingan industri misalnya penyimpanan barang dalam jumlah besar atau tempat aktifitas pabrik dan industri lainnya.
RUMAH SUSUN KERAMAHTAMAHAN
misalnya hotel,
motel, hostel dan sebagainya.
Berdasarkan kelas:
RUMAH SUSUN SEDERHANA (RUSUNA)
pada
umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
RUMAH SUSUN MENENGAH (APARTEMEN)
biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen
RUMAH SUSUN MEWAH (CONDONIUM)
selain
dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh
Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
PERSYARATAN TEKNIS
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
•Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, tentang : Rumah Susun
•
•Pasal 11
(1) Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara luar dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami, dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
•Pasal 12
Rumah
susun
harus
direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.
•Pasal 14
Rumah
susun
harus
dilengkapi dengan :
a. jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan perlengkapannya
b. jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya
c. jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur
arus
BERDASARKAN PP NOMOR 4/ 1988
d. saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan pemasangan
e. saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, pemasangan
f. saluran dan/atau tempat pembuangan sampah
g tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya
h. alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku;
i.
pintu
dan
tangga darurat kebakaran;
j. tempat jemuran;
k. alat pemadam kebakaran,
1. penangkal petir;
m. alat/sistem alarm
n. pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu;
o. generator listrik
disediakan untuk rumah susun yang menggunakan lift.
LOKASI RUMAH SUSUN (PASAL 22)
•Lokasi
rumah
susun
harus
sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah.
•Lokasi
harus
memungkinkan berfungsinya saluran-saluran pembungan dalam lingkungan ke system jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah.
•Lokasi
harus
mudah
dicapai angkutan umum baik langsung maupun tidak langsung.
•Lokasi
rumah
susun
harus
dijangkau oleh pelayanan air bersih dan listrik.
SARANA LINGKUNGAN (PASAL 27)
berfungsi
untuk
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya.
•Ruangan
atau
bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain anak-anak dan kontak sosial lainnya sesuai standar yang berlaku.
•Ruangan
atau
bangunan untuk kebutuhan sehari-hari sesuai standar yang berlaku, seperti kesehatan, pendidikan, peribadatan, olahraga.
PRASARANA LINGKUNGAN (PASAL 25 DAN 26)
Prasarana
lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan di lingkungan rumah susun, sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya, berupa jalan, tangga, selasar, drainase, sistem air limbah, persampahan dan air bersih.
•Prasarana
lingkungan yang berfungsi sebagai penghubung untuk keperluan kegiatan sehari-hari bagi penghuni seperti jalan setapak, kendaraan & tempat parkir
•Prasarana
lingkungan harus mempertimbangkan kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari dan pengamanan bila terjadi hal-hal yang membahayakan.
•Jaringan
distribusi air bersih, gas dan listrik dengan segala kelengkapannya .
•Saluran
pembuangan air hujan yang menghubungkan air hujan daru rumah susun ke system jaringan pembuangan air kota.
•Saluran
pembuangan air limbah dan atau septik yang menghubungkan air limbah dari rumah susun ke system jaringan limbah kota.
•Tempat
pembuangan sampah, sebagai pengumpul sampah dari Rusun yang dibuang ke tempat pembuangan sampah kota.
•Kran-kran
air untuk
mencegah dan peangamanan terhadap bahaya kebakaran yang dapat menjangkau semua tempat dalam lingkungan.
•Tempat
parkir kendaraan dan atau penyimpanan barang.
PENGUASAAN DAN
PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
Sarusun
pada
Rumah
Susun
Khusus dapat dikuasai dengan cara pinjam-pakai atau sewa, sedangkan pada Rumah Susun Negara dengan cara pinjam-pakai, sewa atau sewa-beli.
Sebagai
bukti
pemilikan hak atas Satuan Rumah Susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan, Kantor petanahan setempat akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
1. Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama
2. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki
3. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Sedangkan
pada
satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah milik negara/daerah atau tanah wakaf, diterbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan:
•Salinan buku bangunan gedung.
•Salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
•Gambar
denah
lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki.
•Pertelaan
mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.