Senin, 30 Maret 2015

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN DI LUAR NEGERI

            Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada,  sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
          Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.  Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran (Violent by Ommision). Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.
             Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
Berikut lima dasar hukum perlindungan WNI di luar negeri seperti dipaparkan
 Kepala Subdit Pengawasan Kekonsuleran Kementerian Luar Negeri Krisna Jaelani di Jakarta, Rabu (12/11/2014):

1. Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."

2. Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik antar negara, yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri.

3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

5. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.


Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, karena itu adalah salah satu hak yang dimiliki oleh semua warga negara menurut Undang-Undang. Hal ini untuk mempertahankan hubungan yang baik antar negara dan memberikan kebebasan untuk semua warga negara untuk saling berinteraksi dengan warga negara lainnya. Namun, perlindungan kewarganegaraan masih kurang diperhatikan saat ini contohnya seperti kasus beberapa waktu lalu Perempuan transgender asal Lampung, Mayang Prasetyo, tewas dimulatisi kekasihnya sendiri di Brisbane Australia. Atau masalah TKI yang bekerja di luar negeri lalu mendapat penyiksaan hingga berujung kematian.


Kementerian Luar Negeri mengedepankan tiga pendekatan utama di dalam pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI, yang meliputi: pencegahan (prevention), deteksi dini (early detection), dan perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response) yang bertujuan untuk menekan terjadinya peningkatan jumlah kasus-kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

Langkah pencegahan (prevention)
  1. Menyusun Grand Design Perlindungan WNI di Luar Negeri untuk periode 2010 – 2014 yang memuat strategi dan target capaian Kementerian Luar Negeri terkait upaya-upaya peningkatan perlindungan bagi WNI di luar negeri.
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia di Perwakilan RI untuk menjalankan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan perlindungan, baik melalui penugasan yang bersifat ad – hoc (tim pengumandahan) ataupun penugasan penuh (penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri) ,dengan memberikan prioritas khusus bagi 24 Perwakilan RI yang telah memiliki Citizen Service.
  3. Meningkatkan infrastruktur di Perwakilan RI untuk mendukung kegiatan pelayanan dan perlindungan, yakni fasilitas shelter, call center, program pemberdayaan TKI, bantuan hukum, dan sebagainya.
  4. Pembentukan sistem database perlindungan WNI di luar negeri yang memuat informasi mengenai WNI di luar negeri dan kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Perwakilan RI.
  5. Menetapkan standarisasi pelayanan bagi WNI dengan menggunakan standarisasi ISO 9001:2008 tentang Manajemen Mutu
  6. Menyelenggarakan public awareness campaign di dalam negeri melalui media cetak dan media elektronik untuk membangun pemahaman pubik yang komprehensif mengenai isu-isu perlindungan WNI di luar negeri, khususnya tentang prosedur migrasi yang aman dan bahaya tindak pidana perdagangan orang.
  7. Mendorong pembentukan kerangka hukum di tingkat bilateral, regional dan multilateral terkait dengan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
  8. Berpartisipasi aktif dalam upaya penguatan sistem nasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI , khususnya dalam pembahasan revisi UU 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri.
  9. Merekomendasikan kebijakan moratorium penempatan TKI PLRT ke negara- negara yang belum memiliki perjanjian bilateral atau tidak memiliki perangkat hukum nasional yang mengatur mengenai perlindungan bagi pekerja asing, khususnya yang bekerja pada sektor domestik.
Langkah deteksi dini (early detection)
  1. Memberdayakan masyarakat/komunitas Indonesia sebagai jejaring kerja Perwakilan RI dalam upaya pemberian pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
  2. Membangun sistem hotline service (KBRI di Singapura telah memiliki hotline yang diakses 24 jam).
  3. Membentuk standard operating procedure (SOP) di Perwakilan RI dan Kementerian Luar Negeri, khususnya untuk penanganan kasus-kasus WNI di luar negeri dan repatriasi.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kemlu guna memastikan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Perwakilan RI terkait pelayanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri telah sesuai dengan standarisasi UU Pelayanan Publik dan Peraturan Menlu No.04 Tahun 2008 tentang Sistem Pelayanan Warga pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Langkah perlindungan secara cepat dan tepat (immediate response)
  1. Penyediaan fasilitas bantuan hukum dan penerjemah bagi WNI yang menghadapi kasus hukum berat dengan ancaman hukuman mati di luar negeri. (Malaysia dan Arab Saudi).
  2. Peningkatan kapasitas untuk memfasilitasi evakuasi dan repatriasi WNI/TKI di wilayah-wilayah konflik dan wilayah lainnya dimana terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan WNI.
  3. Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).Peningkatan komunikasi di berbagai tingkatan dengan negara terkait (Pembentukan pertemuan reguler pejabat konsuler dengan negara tujuan penempatan TKI dalam bentuk joint working group).
Dalam proses penanganan masalah yang dihadapi oleh WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri telah menggunakan sistem basis data elektronik yang terintegrasi yaitu e-Perlindungan . Aplikasi e-Perlindungan telah mulai digunakan pada tanggal 7 April 2014. Aplikasi tersebut dirancang untuk mempercepat alur informasi perkembangan penanganan masalah di luar negeri. Selain itu, aplikasi tersebut juga digunakan untuk mempermudah mekanisme pengaduan atau pelaporan perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

        Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
          Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
        Hak Menurut saya adalah kewenangan dari suatu individu atau kelompok untuk memeroleh sesuatu setelah persyaratan untuk memeroleh hak tersebut terpenuhi. hak sangat berkaitan dengan kewajiban. hak tidak dapat terwujud tanpa adanya kewajiban yang mengiringinya.
sedangkan kewarganegaraan adalah anggota atau warga yang bersatu dalam suatu organisasi yang disebut Negara.
jadi pada kesimpulannya. Hak kewarganegaraan adalah kewenangan dari setiap warga negara untuk memeroleh sesuatu yang telah dijanjikan atau diatur oleh Negara dimana dalam hak tersebut mencakup berbagai bidang yang terkait dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, hubungan antar warga negara dengan negara Tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
berikut ini adalah isi pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.